SK TIM BOS MANAJEMEN 2018
Bahwa
dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah 2018.
Mengingat dasar pembentukan :
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6
Tahun 2016);
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor
33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas-dinas, Badan-Badan, Kecamatan dan Kelurahan (Berita
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 Nomor 33).
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
untuk itu perlunya dibuat SK Tim Manajemen Bos 2018, Bagi yang ingin membutuhkan dokumen filenya silahkan download dibawah ini :
***Selamat Bekerja***
Komentar
Posting Komentar