ANGGARAN DASAR
FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
KECAMATAN BELITANG III KABUPATEN OKU TIMUR
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami Operator Sekolah Kecamatan BelitangIII Kabupaten OKU Timur, menyadari pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Operator Sekolah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para Operator Sekolah Kecamatan Belitang III bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat slogan FOPPSI “Data Tepat Dan Akurat”, maka kami para Operator Sekolah Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur bersama-sama membentuk suatu kelompok kerja dibawah naungan FOPPSI Cabang OKU Timur Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur yang diberi nama Kelompok Kerja FOPPSI Kecamatan Belitang III, yang disebut sebagai “KKOPS BELGA” Kabupaten OKU Timur yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama FOPPSI KECAMATAN BELITANG III
Pasal 2
Dasar Pendirian
FOPPSI KECAMATAN BELITANG III didirikan
berdasarkanSKMENKUHAM No: AHU-0033876.AH.01.TAHUN 2015
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. FOPPSI KECAMATAN BELITANG III berkedudukan di SDN 1 Nusa Raya Kecamatan Belitang III Sebagai SD inti
2. FOPPSI KECAMATAN BELITANG III bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip Data Tepat dan Akurat yang selanjutnya seluruhOperator Sekolah di Kecamatan Belitang III yang menjadi anggota
Pasal 4
TUJUAN
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan OPERATOR SEKOLAH dalam berbagai hal, khususnya masalah yang terkait pendaataan data Pendidikan
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik agar setiap anggota selalu mendapatkan informasi yang terupdate.
3. Untuk mengvalidkan pendataan di lingkup Kecamatan Belitang III lebih Tepat dan akurat
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi,susunan pengurus dan fungsi Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota FOPPSI KECAMATAN BELITANG III terdiri dari Seluruh Operator Sekolah di Kecamatan Belitang III
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih Pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pendataan Dapodik
2. Diskusi masalah verval Peserta Didik, verval sarpras sekolah, verval data PTK
3. Diskusi tentang Aplikasi SIM.PKB yang berkaitan dengan data guru dan info GTK
4. Diskusi aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan ( PMP )
5. Diskusi masalah Finger print
6. Diskusi aplikasi SIMPATIKA
7. Diskusi input laporan dana BOS online
8. Diskusi input daftar hadir online
9. Diskusi perkembangan Aplikasi terupdate
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja KKOPS BELGA disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode ke Pengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan FOPPSI Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKOPS BELGA perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKOPS BELGA dan Kepala Sekolah Instansi terkait.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKOPS BELGA yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKOPS BELGA .
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKOPS BELGA
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKOPS BELGA yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKOPS BELGA.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKOPS BELGA yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
KECAMATAN BELITANG III KABUPATEN OKU TIMUR
PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
NAMA, WILAYAH KERJA, ALAMAT, IDENTITAS, DAN HARI KERJA
Pasal 1
1. Kelompok Kerja Operator Sekolah yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama Kelompok Kerja Operator Sekolah Kab .OKU Timur
2. Secara umum wilayah kerja KKOPS BELGA di Kecamatan Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur bersekretariat di SDN 1 Nusa Raya Kecamatan Belitang III
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
1. Tujuan KKOPS BELGA sesuai dengan pasal 4 Anggaran DasarFOPPSIkecamatanBelitang III
BAB III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1. KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III berperan serta secara aktif untuk memperkokoh persatuan dan kesatuandi lingkungan Kecamatan Belitang III.
2. KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III melaksanakan prinsip kekeluargaan, kebersamaan, yaitu:
(a) Keanggotaan bersifat terbuka
(b) Pengelolaan dilakukan secara bersama dalam suatu kePengurusan
(c) Kegiatan KKOPS BELGA dilakukan secara terjadwal sesuai dengan program
(d) Kemandirian
BAB IV
USAHA / KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka KKOPS BELGA melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program
2. Melaksanakan program
3. Mengevaluasi program
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah: Seluruh OPERATOR SEKOLAH yang bertugas di Lingkup Kecamatan Belitang III.
Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III adalah sebagai berikut:
1. Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan kepada Pengurus KKOPS BELGA
2. Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota KKOPS BELGA Kecamatan Belitang IIIdiberitahukan langsung pada saat permohonan
3. Keanggotaan dinyatakan sah sebagai jika anggota yang bersangkutan sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan
4. Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu anggota yang telah ditanda tangani oleh pengelola KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III.
Pasal 7
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh Pengurus atau pengelola KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Setiap anggota berhak:
(a) Mendapat pelayanan yang berkaitan dengan Pendataan.
(b) Mendapatkan bimbingan dan pelatihan yang berkaitan dengan Pendataan.
(c) Memilih dan dipilih sebagai Pengurus organisasi
Pasal 9
1. Setiap anggota wajib :
(a) Mematuhi tatatertib yang berlaku
(b) Menjaga nama baik organisasi
(c) Mengikuti segala kegiatan dalam organisasi
(d) Membayar iuran anggota yang telah ditentukan
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
1. Pengurus KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART
2. Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3. Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh Pengurus.
Pasal 11
1. Rapat anggota sekaligus membahas:
(a) Laporan pertanggung jawaban Pengurus
(b) Rencana kerja tahun berikutnya
(c) Pemilihan Pengurus dan pengawas
(d) Laporan kegiatan
(e) Usulan-usulan lain
2. Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a) Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus
(b) Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c) Memberhentikan atau mengganti Pengurus dan pengawas
3. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris Pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2. Pemilihan anggota Pengurus KKOPS BELGA Kecamatan Belitang III dilaksanakan dalam rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah:
(a) Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(b) Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c) Jujur, loyal, dan memegang amanah
(d) Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang KKOPS BELGA
(e) Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan KKOPS BELGA
(f) Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan
(g) Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan Pengurus lama selambat-lambatnya 7 hari setelah terpilih.
Pasal 13
1. Jika permintaan pergantian Pengurus
(a) Pensiun
(b) Mutasi (Pindah tugas)
(c) Sakit permanen
BAB IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 14
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA : (a) Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota
dan rapat Pengurus
(b) Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan KKOPS BELGA
(c) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KKOPS BELGA
(d) Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e) Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f) Mewakili KKOPS BELGA terhadap pihak ketiga
(g) Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan
(h) Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART .
WAKIL KETUA : (a) Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.
SEKRETARIS : (a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
anggota dan Pengurus
(b) Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan
sesuai dengan ketentuan AD / ART
(c) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BENDAHARA : (a) Mengelola keuangan KKOPS BELGA
ANGGOTA : (a) Membantu Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
(a) Hak Pengurus menerima memberhentikan anggota dalam organisasi.
(b) Kewajiban Pengurus menjalankan program yang telah disusun bersama dengan penuh tanggung jawab.
BAB XI
PENGELOLA
Pasal 16
1. Pengangkatan pengelola/panitia dilakukan dengan melalui musyawarah.
BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 17
1. Dana sendiri:
(a) Iuran anggota.
(b) Sumber lainnya yang tidak mengikat.
Pasal 18
1. Pembiayaan akan diprioritaskan
a. Pada kegiatan pengembangan profesi OPERATOR SEKOLAH.
b. Pada kegiatan yang terkait dengan KBM.
BAB XIII
JANGKA WAKTU
Pasal 19
Pelaksanaannya KKOPS BELGA tidak mempunyai jangka waktu disesuaikan dengan situasi dan kondisi
BAB XIV
SANKSI
Pasal 20
1. Bagi anggota yang tidak hadir 3 kali dalam pertemuan dapat diberikan teguran baik tertulis maupun lisan oleh ketua.
2. Bagi anggota yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan bersama dapat diberhentikan dari keanggotaan.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1. Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2. Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3. Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 22
1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota
Ditetapkan di : KECAMATAN BELITANG III
Pada tanggal : 02 OKTOBER 2017
Kecamatan : KECAMATAN BELITANG III
Kabupaten : OGAN KOMERING ULU TIMUR
Propinsi : SUMATERA SELATAN
Atas nama seluruh anggota FOPPSI KECAMATAN BELITANG III
Pengurus
Bendahara Sekretaris
NURFUADAH AMRU ROSIDI, S.Pd
Mengetahui,
Ketua FOPPSI KECAMATAN BELITANG III
SUNARDI
Komentar
Posting Komentar